Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
kabupaten Kotabaru
TUGAS POKOK
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan serta tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru memiliki beberapa fungsi utama sebagai berikut:
1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan
- Menyusun kebijakan dan program strategis untuk meningkatkan layanan perpustakaan dan kearsipan daerah.
- Melaksanakan kebijakan nasional terkait pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di tingkat daerah.
2. Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan
- Mengelola dan mengembangkan perpustakaan daerah sebagai pusat literasi masyarakat.
- Menyediakan layanan perpustakaan berbasis digital guna meningkatkan akses informasi bagi masyarakat.
- Mengembangkan koleksi buku, jurnal, dan bahan bacaan lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Menyelenggarakan program literasi untuk meningkatkan minat baca di berbagai kalangan.
3. Penyelenggaraan Pengelolaan Kearsipan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan arsip di instansi pemerintahan daerah.
- Menyediakan layanan arsip daerah untuk menjamin ketersediaan dokumen pemerintahan yang tertata dengan baik.
- Melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan restorasi arsip daerah yang memiliki nilai sejarah.
4. Digitalisasi dan Pemanfaatan Teknologi dalam Perpustakaan dan Kearsipan
- Mengembangkan sistem perpustakaan digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bahan bacaan.
- Menerapkan sistem pengelolaan arsip berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dokumen.
5. Peningkatan Kapasitas SDM di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan
- Melaksanakan pelatihan bagi tenaga perpustakaan dan kearsipan guna meningkatkan profesionalisme.
- Mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada instansi pemerintah serta masyarakat terkait pentingnya pengelolaan arsip dan literasi.
6. Pengawasan dan Pengendalian Perpustakaan dan Kearsipan
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan perpustakaan dan pengelolaan arsip di Kabupaten Kotabaru.
- Mengawasi implementasi kebijakan kearsipan agar sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
7. Kerja Sama dan Koordinasi dengan Instansi Lain
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, serta lembaga pendidikan dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan.
- Menjalin kerja sama dengan sekolah, universitas, serta komunitas literasi untuk meningkatkan budaya membaca di masyarakat.
Dengan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk meningkatkan layanan literasi dan pengelolaan arsip guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses informasi yang berkualitas dan sistem kearsipan yang tertib.