Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
kabupaten Kotabaru​

  1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    • Pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas keseluruhan kinerja dinas.
    • Mengatur kebijakan, strategi, dan pengembangan perpustakaan dan arsip daerah.
    • Mengawasi pelaksanaan program kerja dan memastikan sesuai visi-misi organisasi.
  2. Sekretaris
    • Mengkoordinasikan administrasi, tata usaha, dan pengelolaan sumber daya.
    • Membantu kepala dinas dalam penyusunan kebijakan.
    • Mengontrol pelaksanaan kegiatan internal agar berjalan efektif dan efisien.

  3. Kasubbag Perencanaan & Keuangan
    • Mengurus penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan keuangan.
    • Mengawasi penggunaan anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
    • Melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja berdasarkan perencanaan awal.
  4. Kasubbag Umum & Kepegawaian
    • Mengelola administrasi kepegawaian, absensi, dan pengembangan SDM.
    • Mengurus sarana, prasarana, dan kebutuhan operasional kantor.
    • Mengelola hubungan internal dan eksternal organisasi.
  5. Bidang Perpustakaan (Kepala Bidang & Pustakawan)
    • Mengembangkan koleksi buku dan bahan pustaka.
    • Melayani pemustaka dan memfasilitasi akses literasi.
    • Menyusun program literasi masyarakat dan promosi perpustakaan.
  6. Bidang Kearsipan (Kepala Bidang & Arsiparis)
    • Mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis.
    • Melakukan preservasi, digitalisasi, dan penyimpanan arsip penting.
    • Memberikan layanan akses arsip publik dan konsultasi kearsipan.
  7. Bidang Layanan (Kepala Bidang & Pustakawan)
    • Mengatur layanan peminjaman, referensi, dan konsultasi literasi.
    • Menyediakan program literasi untuk masyarakat, pelajar, dan instansi.
    • Mengelola ruang baca, katalog online, dan kegiatan literasi.
  8. Jabatan Fungsional (Pustakawan & Arsiparis)
    • Pustakawan bertugas mengelola, merawat, dan mengembangkan koleksi bahan bacaan.
    • Arsiparis bertugas menjaga, merapikan, dan mengarsipkan dokumen sesuai ketentuan.
    • Berperan sebagai tenaga ahli dalam memberikan layanan langsung ke masyarakat.